Perseroan terbatas telah diakui secara tegas sebagai badan hukum. Keberadaanya juga telah diatur sedemikian rupa dari zaman ke zaman, yang dalam diskursus ilmu hukum kemudian disebut dengan Hukum Perseroan Terbatas. UU Nomor 1 Tahun 1995 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sebab, keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan in…