Buku
Hukum acara penyelesaian sengketa kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual, meskipun tidak asing di telinga, namun ruang lingkup aturannya masih sangat berjarak dari pengetahuan umum. Tidak mengherankan, mengingat kekayaan intelektual lahir dari barat. Tak pelak, sering terjadi gesekan antara subjek hukum dalam penerapan kekayaan intelektual di masyarakat, yang pada akhirnya dapat menimbulkan sengketa hukum antara subjek-subjek hukum. Sengketa atas kekayaan intelektual dapat terjadi karena adanya pelanggaran hak pemegang kekayaan intelektual, entah itu merek dan indikasi geografis, paten, desain, industri, hak cipta, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu maupun perlindungan varietas tanaman.
Sengketa atas kekayaan intelektual pada dasarnya bisa terjadi dalam ranah nasional maupun internasional yang melibatkan pihak asing. Buku yang ada di hadapan Pembaca ini mencoba untuk merangkai cara-cara penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia, maupun dalam ranah Internasional, baik secara litigasi melalui lembaga pengadilan maupun non-litigasi melalui negosiasi, dan mediasi.
Tidak tersedia versi lain